Studi Michael D. Barr (2009) tentang konfusianisme di Tiongkok dan Singapura mengembangkan kerangka tripartit untuk memahami bagaimana agama-ideologi dimanfaatkan dalam politik. Tiga level itu adalah elite politik sebagai alat legitimasi, intelektual publik sebagai medium artikulasi yang ambigu, dan masyarakat sebagai kognisi sosial yang bertahan lepas dari kendali negara. Kerangka ini, bagaimanapun, dibangun di atas satu asumsi tersembunyi, yaitu bahwa rezim otoriter yang mempatron instrumen agama-ideologi tersebut bersifat persisten. Artikel ini menguji batas asumsi tersebut melalui studi kasus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), organisasi cendekiawan Muslim yang didirikan tahun 1990 sebagai instrumen akomodasi politik Presiden Soeharto terhadap kelas menengah Muslim terdidik. Dengan menggunakan metode studi literatur dan analisis historis-komparatif, artikel ini menunjukkan bahwa ICMI mengalami pola yang secara kualitatif berbeda dari konfusianisme di Singapura dan Tiongkok. Alih-alih terus direproduksi oleh elite yang bertahan, ICMI kehilangan fungsi legitimasinya segera setelah jatuhnya rezim patronnya pada 1998, bahkan ketika kader ICMI sendiri, yaitu B. J. Habibie, naik menjadi presiden. Temuan ini diajukan sebagai boundary condition (batas keberlakuan suatu teori dalam kondisi tertentu) baru bagi kerangka Barr bahwa instrumen legitimasi agama-negara bersifat "parasitis" terhadap stabilitas rezim yang mempatroninya, sehingga berperilaku berbeda dalam konteks otoritarianisme yang bertahan dibanding konteks transisi demokratis. Dua temuan pendukung memperkaya argumen ini. Pertama, residu yang ditinggalkan ICMI bersifat material-institusional (Bank Muamalat Indonesia, CIDES, Republika), bukan sekadar residu kognisi-sosial sebagaimana pada kasus konfusianisme. Kedua, legitimasi agama-negara di Indonesia dibangun melalui koalisi multi-institusi (ICMI, MUI, pengusaha Muslim), bukan instrumen tunggal yang dikendalikan satu figur elite sebagaimana di Singapura. Artikel ini menunjukkan bahwa kerangka tripartit Barr bekerja secara konsisten pada konteks otoritarianisme yang persisten, tetapi tidak otomatis dapat menjelaskan dinamika instrumen legitimasi agama pada konteks transisi demokrasi.
Copyrights © 2026