Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum lingkungan dan pengelolaan sampah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas lingkungan. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran hukum, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kegiatan diikuti oleh 40 peserta, dilaksanakan melalui beberapa tahapan, penyuluhan, edukasi, pelatihan, praktik langsung, monitoring, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pada seluruh indikator penilaian, yaitu pemahaman hukum lingkungan, dampak pencemaran sampah, prinsip 3R, tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan, dan kesiapan menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Persentase peserta dengan kategori pengetahuan baik meningkat dari 20% menjadi 72,5%, sedangkan kategori kurang menurun dari 47,5% menjadi 5%. Selain meningkatkan pengetahuan, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Dengan demikian, program ini terbukti efektif dalam memperkuat kesadaran hukum lingkungan dan mendorong terbentuknya perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap pengelolaan sampah guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026