Artikel ini berjudul Kedudukan Camat dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, tugas, dan fungsi camat serta peran camat dalam forum koordinasi pimpinan kecamatan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum. Objek penelitian adalah camat sebagai aparat pemerintah di tingkat kecamatan yang memimpin forum koordinasi pimpinan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan camat mengalami perubahan signifikan antara kedua undang-undang, terutama dalam koordinasi dengan instansi vertikal, pelaksanaan urusan otonomi daerah, dan pengawasan tugas umum. Forum koordinasi pimpinan kecamatan berperan penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, namun pelaksanaan tugas camat masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan, dan partisipasi masyarakat yang minim.
Copyrights © 2026