Perkembangan teknologi informasi dan internet telah mendorong meningkatnya kejahatan siber (cyber crime), khususnya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana cyber crime dalam bentuk penghinaan di Indonesia dan penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, masih belum memberikan ukuran yang jelas mengenai batas antara kritik dan penghinaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dalam praktiknya, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1058/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, penegakan hukum terhadap delik ini masih menghadapi kendala pembuktian, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan bukti elektronik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi untuk memberikan parameter yang lebih jelas serta penguatan penerapan teori pembuktian elektronik dalam proses peradilan pidana.
Copyrights © 2026