COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI: ANALISIS YURIDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Jody Agy Napitupulu (Universitas Mpu Tantular)
Appe Hutauruk (Universitas Mpu Tantular)
Hotman Sinambela (Universitas Mpu Tantular)
Sunarno (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri melalui pendekatan yuridis normatif. Permasalahan utama yang diteliti adalah inkonsistensi penerapan asas kesalahan (mens rea) dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia. Ketiadaan unsur bentuk kesalahan secara eksplisit dalam rumusan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebabkan pasal-pasal tersebut menjadi "pasal karet" yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Analisis kasus meliputi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN.Spg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/Pid.Sus/2025/PT.SBY, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6728K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana yang mengabaikan pembuktian niat atau maksud (mens rea) pelaku sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri bertentangan dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah Agung telah memberikan terobosan penting dengan menerapkan prinsip in dubio pro reo dan doktrin mens rea dalam perkara penyalahgunaan narkotika, namun diperlukan revisi undang-undang dan regulasi dari Mahkamah Agung untuk mencegah disparitas putusan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...