Tindak pidana pelanggaran wilayah perikanan (illegal fishing) oleh warga negara asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun hingga Rp56 triliun per tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelakunya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengacu pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2024/PN Tpg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori yurisdiksi dan teori pertanggungjawaban pidana individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan illegal fishing bersifat dualistis, memadukan hukum nasional dan UNCLOS 1982 dengan konsekuensi bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa denda, tidak termasuk pidana penjara, karena belum ada perjanjian bilateral Indonesia-Vietnam; dan kedua, pertanggungjawaban pidana dalam praktik hanya menjangkau nakhoda selaku pelaku lapangan, sementara beneficial owner di luar yurisdiksi Indonesia luput dari penuntutan, suatu accountability gap yang menuntut reformasi legislatif dan penguatan kerja sama hukum internasional. Berlakunya KUHP Nasional 2023 membuka peluang perluasan pertanggungjawaban melalui pertanggungjawaban pidana korporasi dan asas nasionalitas pasif.
Copyrights © 2026