Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang mensyaratkan pembuktian kesengajaan atau kealpaan sebelum pemidanaan dijatuhkan. Namun, praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi, di mana hakim pada sejumlah perkara menjatuhkan vonis hanya berdasarkan terbuktinya tindak pidana tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa, pola yang mendekati pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Penelitian hukum normatif ini menganalisis konsep strict liability dalam tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan UU Tipikor maupun KUHP Nasional secara normatif tidak menganut strict liability, namun ketiadaan penegasan keberlakuan Pasal 37 KUHP Baru menciptakan ambiguitas normatif. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim tidak eksplisit menerapkan strict liability, tetapi pertimbangannya substansial mendekati logika itu, berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2026