Dana hibah pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan dan pembinaan prestasi olahraga. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pencapaian tujuan program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa Cepi Puad Angsori selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat terlibat dalam pengelolaan dan pencairan dana yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah dicairkan dan diserahkan sebagai pinjaman kepada Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat. Penggunaan dana tersebut kemudian ditutupi melalui dokumen pertanggungjawaban pada sejumlah pos kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana hibah memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, mulai dari tahap perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Verifikasi tidak cukup dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan dan dana digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah. Penguatan pengawasan tersebut penting untuk melindungi keuangan daerah serta menjaga keberlanjutan program pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.