Status keprajuritan menempatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada kedudukan hukum khusus, namun tidak melepaskan mereka dari jangkauan hukum pidana nasional ketika melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI menurut hukum positif Indonesia dan menelaah pola pertanggungjawaban pidananya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengambil Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan oleh anggota TNI bersifat dualistis: pada tataran materiil tetap tunduk pada rumusan delik umum dalam KUHP, sedangkan pada tataran formil forum peradilannya ditentukan oleh status personal pelaku berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan oleh sifat perbuatannya. Konstruksi ini bertentangan dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menghendaki prajurit pelaku pidana umum diadili di peradilan umum. Kajian terhadap putusan yang menjadi objek penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Militer membuktikan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara identik dengan doktrin peradilan umum, namun menambahkan pertimbangan kepentingan institusional TNI sebagai faktor pemberat, di samping menjatuhkan sanksi ganda berupa pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dengan mengadopsi model yurisdiksi berbasis sifat perbuatan (crime-based jurisdiction).
Copyrights © 2026