Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 537/Pid.B/2025/PN Rap. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan tindak pidana tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, dan ayat (3) KUHP masih menyisakan ketidakjelasan norma mengenai derajat kausalitas yang disyaratkan antara kekerasan dan kematian korban, serta menempatkan akibat kematian sebagai unsur pemberat yang bersifat objektif tanpa mempersyaratkan kesengajaan atas akibat tersebut. Pertanggungjawaban pidana Para Terdakwa dalam putusan a quo terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan kausalitas yang dibangun melalui pendekatan teori adekuasi dan penyertaan dalam bentuk medeplegen, namun pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, mencerminkan penerapan teori pemidanaan integratif. Penelitian ini dikaitkan pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta menyarankan perlunya pedoman teknis mengenai parameter kausalitas medis-forensik dan penguatan mediasi sengketa agraria secara preventif.
Copyrights © 2026