Peredaran obat tanpa izin edar merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 855/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Marzuki alias Ki bin Ibrahim Ali, yang terbukti mengedarkan obat keras baik yang mengandung maupun tidak mengandung psikotropika tanpa izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin menurut hukum pidana di Indonesia serta praktik penegakan hukumnya, dengan merujuk pada putusan tersebut sebagai studi kasus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana ini telah diatur secara tegas melalui Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersifat saling melengkapi dan diterapkan secara kumulatif. Namun, penegakan hukum dalam perkara a quo baru menjerat pelaku pada level pengecer, sementara aktor utama pengendali jaringan peredaran obat ilegal masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tersentuh proses peradilan, sehingga pengaturan normatif yang tegas belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang menyeluruh.
Copyrights © 2026