Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap perantara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena seluruh unsur tindak pidana, yaitu unsur setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, narkotika golongan I bukan tanaman, dan berat narkotika melebihi lima gram telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana juga telah memperhatikan aspek yuridis, fakta hukum, alat bukti, serta teori pertanggungjawaban pidana, teori penegakan hukum, dan teori pemidanaan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum terhadap perantara narkotika diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.
Copyrights © 2026