Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan sekuritas atas hilangnya dana investasi dalam kegiatan pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh nasabah pada kasus dugaan ilegal akses terhadap akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengakomodasi perlindungan preventif maupun represif. Namun demikian, kasus dugaan ilegal akses pada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya pada aspek keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan sekuritas, peningkatan keamanan siber, serta optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan investor yang lebih efektif.
Copyrights © 2026