Introduction: Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia seharusnya menjadi produsen utama produk halal, namun kenyataannya masih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM sektor kuliner di Kabupaten Bogor, yang belum memiliki sertifikasi halal meskipun pemerintah telah mewajibkannya melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya minat kepemilikan sertifikasi halal di kalangan pelaku UMKM kuliner Kabupaten Bogor, serta mengidentifikasi faktor yang paling dominan memengaruhinya.Methods Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel penelitian berjumlah 100 responden yang dihitung menggunakan rumus Lemeshow, dengan data dianalisis menggunakan teknik Principal Component Analysis (PCA) dengan bantuan aplikasi SPSS.Results: Hasil penelitian menunjukkan terbentuknya tiga faktor utama, yaitu: (1) Pemahaman Regulasi, Prosedur, dan Pelaksanaan Sertifikasi Halal; (2) Pengetahuan Produk dan Kesadaran Halal; serta (3) Persepsi Waktu, Biaya, dan Dampak Sertifikasi terhadap Usaha. Faktor utama, yaitu pemahaman terhadap regulasi dan prosedur teknis sertifikasi halal, merupakan faktor yang paling dominan memengaruhi rendahnya minat kepemilikan sertifikasi halal.Conclusion and suggestion: Penelitian ini diharapkan agar pemerintah mempercepat birokrasi sertifikasi, memperluas sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), serta menyediakan pendampingan teknis bagi pelaku UMKM.
Copyrights © 2026