Penggunaan teknologi digital yang semakin luas telah meningkatkan pemrosesan data pribadi sekaligus memperbesar risiko kejahatan siber di masyarakat. Kondisi tersebut menuntut penguatan pemahaman hukum, terutama bagi kelompok usia dewasa, orang tua, dan pra-lansia yang aktif menggunakan layanan digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang melalui edukasi kolaboratif antara Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan literasi keamanan digital, pemahaman mengenai pelindungan data pribadi, serta kemampuan mengenali modus kejahatan siber. Metode pelaksanaan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif yang meliputi pemetaan pemahaman awal, penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi kasus, dan evaluasi akhir. Kepolisian memberikan materi mengenai bentuk kejahatan siber, penanganan awal korban, pengamanan bukti elektronik, dan mekanisme pelaporan. Komdigi memberikan penguatan mengenai hak atas data pribadi, keamanan akun, privasi digital, dan langkah pencegahan. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum serta kemampuan peserta mengambil tindakan tepat ketika menghadapi ancaman di ruang digital. Pendekatan tersebut juga diharapkan membangun sikap waspada, kritis, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026