Perkembangan financial technology (fintech) telah mengubah penyelenggaraan jasa keuangan sekaligus memunculkan tantangan hukum yang memerlukan pengaturan adaptif terhadap dinamika masyarakat digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep sociological jurisprudence Roscoe Pound dalam regulasi fintech di Indonesia serta mengkaji pemenuhan fungsi hukum sebagai law as a tool of social engineering. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta regulasi turunannya mencerminkan upaya negara menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi finansial. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial karena masih terdapat kesenjjangan antara perkembangan inovasi digital dan kemampuan regulasi dalam mengantisipasi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis aktivitas guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan.
Copyrights © 2026