Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi daerah dalam perspektif law in books dan law in action serta mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kesenjangan antara pengaturan normatif dan penerapannya dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah memiliki instrumen yang memadai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengaturan tindak pidana, kewenangan lembaga penegak hukum, dan mekanisme peradilan khusus. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan yang dipengaruhi oleh kompleksitas substansi hukum, kapasitas dan koordinasi struktur penegakan hukum, relasi kekuasaan dalam pemerintahan daerah, serta budaya hukum yang belum sepenuhnya mendukung integritas penyelenggaraan pemerintahan. Penegakan hukum korupsi daerah dengan demikian tidak hanya bergantung pada keberadaan norma, tetapi juga pada efektivitas penerapan hukum dalam realitas sosial.
Copyrights © 2026