Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis digital, salah satunya perjudian online yang semakin mudah diakses melalui internet dan sistem transaksi elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum karena karakteristik perjudian online yang bersifat anonim, lintas wilayah, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digital policing dalam penanggulangan tindak pidana perjudian online di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital policing dilakukan melalui patroli siber, pemantauan aktivitas digital, edukasi masyarakat, penyelidikan berbasis teknologi, serta pemanfaatan digital forensik dalam proses pembuktian. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi, kompleksitas modus operandi pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Peningkatan kapasitas aparat, penguatan infrastruktur teknologi, dan optimalisasi kerja sama antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana perjudian online.
Copyrights © 2026