Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Penguatan Hukum Terhadap Kekerasan Berbasis Gender: Upaya Perlindungan Perempuan di Desa Merak Batin Wujud Pencapaian Goal 5 Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Fristia Berdian Tamza; Rika Septiana; Dona Raisa Monica; Budi Rizki Husin; Diah Gustiniati Maulani; Firganefi Firganefi
ABDI: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 7 No 2 (2025): Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/abdi.v7i2.1172

Abstract

Kekerasan berbasis gender (KBG) merupakan permasalahan serius yang terus meningkat di Indonesia, dengan laporan Komnas Perempuan menyebutkan kenaikan 50% pada tahun 2022, mencapai 339.782 kasus. Desa Merak Batin menghadapi tantangan serupa akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan dominasi budaya patriarki yang melekat pada masyarakat dan kurangnya pemahaman mengenai KGB. Pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dari KGB. Pengabdian ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dari KBG. Melalui serangkaian penyuluhan, pelatihan, dan diskusi kelompok yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, terjadi peningkatan kesadaran mengenai KBG dan upaya perlindungan perempuan. Pengabdian ini memiliki kebaruan berupa integrasi pendekatan hukum dengan pemberdayaan sosial yang belum banyak diadopsi dalam pengabdian serupa di wilayah pedesaan di Bandar Lampung. Melalui serangkaian penyuluhan, pelatihan, dan diskusi kelompok yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, terjadi pemberdayaan perempuan dan masyarakat kemudian di ikuti dengan peningkatan kesadaran mengenai KBG dan upaya perlindungan perempuan di Desa Merak Batin. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kekerasan berbasis gender masih rendah, terutama akibat budaya patriarki yang kuat. Namun, dengan adanya interaksi aktif melalui pengabdian ini, masyarakat mulai berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif dan melibatkan diri dalam upaya pencegahan KGB. Kedepannya, tim pengabdi berencana melanjutkan program pemberdayaan perempuan secara ekonomi dan sosial untuk meminimalisir kerentanan terhadap kekerasan berbasis gender di masa mendatang.
Sosialisasi dan Edukasi Hukum sebagai Upaya Preventif Maraknya Judi Online di Kalangan Remaja Fristia Berdian Tamza; Dona Raisa Monica; Budi Rizki Husin; Deni Achmad; Rachel Sophia Joy Aprilia Gultom
ABDI: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 8 No 2 (2026): Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/abdi.v8i2.1834

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum preventif dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, serta literasi digital siswa-siswi SMP Global Madani Bandar Lampung. Kebaruan program ini terletak pada integrasi edukasi hukum, peningkatan literasi digital, dan pendekatan preventif berbasis interaktif. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tahapan persiapan, komunikasi dengan pihak sekolah, survei lokasi, hingga pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Materi kegiatan mencakup pemaparan mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana judi online, serta strategi pencegahan dan penanganan dampak kecanduan judi online di kalangan remaja. Pelaksanaan kegiatan dilakukan intens selama 3 bulan dengan melibatkan 32 peserta yang terdiri atas siswa kelas VIII dan IX SMP dengan pemateri yakni penulis. Kegiatan dilaksanakan secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum siswa. Hal ini tercermin dari partisipasi aktif siswa dalam diskusi serta pemahaman yang ditunjukkan melalui pertanyaan-pertanyaan kritis. Hasil presentase menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa sebesar 46% setelah mengikuti kegiatan edukasi hukum dan literasi digital. Sebelum kegiatan dilaksanakan, rata-rata pemahaman siswa berada pada angka 35% (pre-test), sedangkan setelah kegiatan meningkat menjadi 81% (poat-test) menggunakan indikator pertanyaan mengenai mengenai judi online, cyber crime, dampak hukum, dan literasi digital. Evaluasi dari pihak sekolah juga menegaskan bahwa kegiatan ini bermanfaat sebagai upaya preventif dalam mencegah maraknya praktik judi online di lingkungan pendidikan. Kontribusi positif ini dapat meningkatkan penguatan literasi hukum dan digital siswa, sekaligus menegaskan peran Universitas Lampung dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Peran Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Anak Binaan yang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yoseph Novian; Tri Andrisman; Budi Rizki Husin; Heni Siswanto; Nikmah Rosidah
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 2 (2026): Desember 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i2.8897

Abstract

Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak binaan yang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 65 huruf d yang memberikan kewenangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana dan pembinaan anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan, petugas LPKA, dan anak binaan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan telah diatur secara jelas dan memiliki fungsi strategis dalam mendukung keberhasilan pembinaan anak. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena pengawasan masih terbatas dari segi frekuensi, durasi, dan intensitas sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pembinaan anak secara berkelanjutan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah dan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, kurang memadainya sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta adanya stigma negatif masyarakat terhadap anak binaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pelaksanaan pengawasan agar tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud secara efektif.
Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi pada Wilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan) Dipo Didik Kurniawan; Heni Siswanto; Budi Rizki Husin; Eko Raharjo; Nikmah Rosidah
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8233

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bhabinkamtibmas dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan strategi pencegahan yang efektif melalui pendekatan preemtif dan preventif oleh aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pembinaan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan sambang desa, penyuluhan hukum, pembinaan sistem keamanan lingkungan (siskamling), mediasi konflik sosial, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, pemanfaatan komunikasi sosial dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan. Namun, pelaksanaan tugas masih menghadapi kendala seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah binaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat di beberapa daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, dukungan sarana prasarana, serta penguatan kemitraan antara polisi dan masyarakat agar pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN. Tjk) M Al-Farizie Nurrahman; Budi Rizki Husin; Sri Riski
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8295

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk keterlibatan pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung studi lapangan melalui wawancara dengan hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Meskipun bukan pelaku utama, peran perantara dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana narkotika sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).
Implementasi Digital Policing dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online di Kota Bandar Lampung Ananda Nike Syadila; Budi Rizki Husin; Emilia Susanti
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.8930

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis digital, salah satunya perjudian online yang semakin mudah diakses melalui internet dan sistem transaksi elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum karena karakteristik perjudian online yang bersifat anonim, lintas wilayah, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digital policing dalam penanggulangan tindak pidana perjudian online di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital policing dilakukan melalui patroli siber, pemantauan aktivitas digital, edukasi masyarakat, penyelidikan berbasis teknologi, serta pemanfaatan digital forensik dalam proses pembuktian. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi, kompleksitas modus operandi pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Peningkatan kapasitas aparat, penguatan infrastruktur teknologi, dan optimalisasi kerja sama antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana perjudian online.
Validasi Sosial dan Lemahnya Kontrol Moral sebagai Faktor Utama Tindak Pidana Balap Liar oleh Anak Mutia Nur Annisa; Diah Gustiniati; Nikmah Rosidah; Firganefi; Budi Rizki Husin
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9021

Abstract

Balap liar yang melibatkan anak telah berkembang menjadi permasalahan sosial dengan dimensi kriminologis kompleks yang membutuhkan penanganan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk secara spesifik mengkaji faktor-faktor penyebab yang memengaruhi keterlibatan anak dalam kegiatan kejahatan balap liar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini memadukan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara langsung, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa fenomena balap liar anak dipicu oleh interaksi enam faktor kriminogenik utama, yaitu: kepribadian anak yang impulsif dalam mencari identitas dan pengakuan sosial, lemahnya fungsi pengawasan dan bimbingan moral di dalam keluarga, serta kuatnya tekanan maupun proses normalisasi dari kelompok pergaulan sebaya. Perilaku ini juga sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya berupa efek peniruan dan validasi melalui media sosial, kurangnya penyaluran minat bakat dari institusi pendidikan, hingga terbukanya kesempatan fisik dan situasional melalui ketersediaan jalan sepi serta fasilitas kendaraan dari orang tua. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan represif semata belum cukup efektif untuk mengendalikan perilaku remaja. Penegakan hukum terhadap anak pelaku balap liar harus memprioritaskan sistem keadilan restoratif dengan mengedepankan asas ultimum remedium. Penanganan terpadu menuntut adanya sinergi lintas sektor meliputi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat jaring kontrol sosial sekaligus menerapkan strategi pencegahan kejahatan situasional di ruang publik secara berkelanjutan.