Permasalahan timbul ketika dalam penyusunan Perdes masih sering ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, seperti tidak adanya partisipasi masyarakat Partisipasi masyarakat ialah keterlibatan aktif masyarakat atau pihak berkepentingan (stakeholders) dalam proses penyusunan peraturan perundang - undangan atau kebijakan hukum lainnya, Ketika proses legal drafting tidak melibatkan masyarakat, maka substansi aturan tersebut Cenderung bersifat elitis (dibuat oleh segelintir kelompok), Kurang mencerminkan realitas sosial, Sulit diterapkan secara efektif di lapangan. Peneltiian ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan peraturan desa sebagai bentuk implementasi otonomi daerah. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, asas, teori dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari hasil dan pembahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan desa kewenangan pemerintah desa sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Desa merupakan bagian dari pelaksana otonomi daerah yang memiliki hak untuk membentuk peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat.
Copyrights © 2026