Implementasi standar Codex Alimentarius dalam sistem regulasi pangan nasional masih menjadi tantangan signifikan bagi Indonesia sebagai negara berkembang dengan potensi ekspor pangan yang besar. Codex Alimentarius Commission (CAC), badan antarpemerintah bentukan FAO dan WHO sejak 1963, memperoleh legitimasi hukum melalui WTO/SPS Agreement sebagai acuan utama perdagangan pangan global, mencakup aspek keamanan pangan, pelabelan, higiene, residu pestisida, kontaminan, dan bahan tambahan pangan. Artikel ini mengkaji peran Codex sebagai acuan global standar keamanan pangan, menelaah mekanisme komite-komite teknisnya, menganalisis hubungannya dengan FAO, WHO, dan WTO, serta mengidentifikasi tantangan harmonisasi di Indonesia. Regulasi residu pestisida pada komoditas teh digunakan sebagai studi kasus konkret kesenjangan implementasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan telaah regulasi komparatif dan analisis kesenjangan. Hasil kajian mengidentifikasi tiga tipe kesenjangan kritis: (I) inkonsistensi nilai BMR Indonesia terhadap Codex, (II) ketiadaan BMR spesifik untuk pestisida aktif pada komoditas ekspor tertentu, dan (III) disparitas antara standar Codex dengan persyaratan pasar ekspor EU yang lebih restriktif. Kebaruan artikel ini terletak pada pemetaan tiga lapis kesenjangan secara simultan beserta implikasinya terhadap kebutuhan tiered standard untuk pasar domestik dan ekspor. Artikel merumuskan implikasi kebijakan bagi enam kelompok pemangku kepentingan untuk memperkuat harmonisasi regulasi pangan Indonesia dengan standar Codex.
Copyrights © 2026