Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum remaja terhadap ancaman cyber-grooming di era metaverse melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif dengan pendekatan Case-Based Learning (CBL), dilaksanakan di SMK Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat, pada 15–17 April 2026, dengan melibatkan lebih dari 30 siswa aktif sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan terbagi dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan instrumen berupa lembar pre-test dan post-test, media presentasi visual, modul digital interaktif, dan kartu simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata skor literasi hukum digital peserta dari 38 menjadi 82 dari skala 100, atau setara dengan peningkatan sebesar 115,8%. Lebih dari 90% peserta mampu mengidentifikasi indikator cyber-grooming dan memahami mekanisme perlindungan hukum yang dijamin oleh UU TPKS dan UU ITE. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa sinergi kedua regulasi tersebut membentuk perisai hukum yang komprehensif bagi remaja, namun efektivitasnya sangat bergantung pada program edukasi hukum berbasis komunitas yang adaptif, kontekstual, dan berorientasi pada karakteristik kelompok remaja
Copyrights © 2026