Tradisi pemberian mahar dalam pernikahan memiliki akar budaya dan keagamaan yang mendalam di Indonesia. Mahar tidak hanya menjadi simbol penghormatan kepada mempelai wanita, tetapi juga merupakan salah satu syarat sah pernikahan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tradisi pemberian mahar berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga dapat memiliki implikasi hukum dalam pengaturan harta bersama, perpajakan, dan kewajiban administrasi negara. Dengan demikian, regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas terkait aspek keuangan dalam tradisi pemberian mahar, meskipun masih terdapat tantangan dalam penerapannya di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tradisi pemberian mahar dapat berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, peningkatan edukasi hukum mengenai pentingnya memahami aspek yuridis dari mahar juga sangat diperlukan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya akan menjalankan tradisi ini sebagai kewajiban budaya atau agama, tetapi juga dengan kesadaran akan dampaknya terhadap harta perkawinan dan kewajiban administratif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih menyeluruh.
Copyrights © 2026