Perceraian melalui cerai talak merupakan salah satu fenomena hukum keluarga yang masih sering terjadi di Indonesia dan membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap pemenuhan hak-hak anak, terutama hak atas nafkah dari ayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41 dan Pasal 45, serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, ayah tetap berkewajiban menanggung biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan pemeliharaan anak hingga anak mencapai usia dewasa atau sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewajiban nafkah anak pasca cerai talak di Sumatera Barat melalui kajian terhadap enam putusan Pengadilan Agama di Padang, Pariaman, dan Bukittinggi. Fokus penelitian mencakup faktor penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak, bentuk tanggung jawab ayah setelah perceraian, serta kepastian hukum dalam menjamin hak-hak anak. Dengan menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim, panitera, advokat, serta para pihak yang pernah menjalani perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah anak masih sering diabaikan akibat keterbatasan ekonomi, terputusnya komunikasi antarpihak, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya tanggung jawab moral ayah. Selain itu, kepastian hukum belum optimal karena lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan putusan sehingga diperlukan penguatan regulasi serta sistem eksekusi yang lebih efektif
Copyrights © 2026