Perkembangan Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligent (AI) telah memunculkan bentuk baru aktivitas intelektual yang dikenal sebagai Prompt Engineering, yaitu proses penyusunan instruksi untuk menghasilkan keluaran spesifik dari sistem AI. Meskipun memiliki nilai ekonomi dan bergantung pada kreativitas manusia, status hukum Prompt Engineering tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status Prompt Engineering dari perspektif hak cipta serta merumuskan kerangka hukum yang ideal untuk perlindungannya di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prompt Engineering merupakan produk aktivitas intelektual manusia yang memenuhi kriteria kreativitas dan orisinalitas. Namun, hukum Indonesia saat ini tidak memberikan pengakuan maupun perlindungan yang jelas bagi Prompt Engineering, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk mengakui Prompt Engineering sebagai bentuk ekspresi intelektual yang layak mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui rezim hak cipta maupun mekanisme perlindungan hukum lainnya. Regulasi semacam itu sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendorong inovasi berbasis AI di Indonesia.
Copyrights © 2025