Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PELAKSANAAN WASIAT YANG MELEBIHI SEPERTIGA HARTA PEWARIS

Elsa Mayori (Universitas Tadulako)
Susi Susilawati (Universitas Tadulako)
M. Ayyub Mubarak (Universitas Tadulako)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris, hakim pada umumnya mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan normatif yang mengatur batas maksimal wasiat, yaitu sepertiga dari harta peninggalan, kecuali terdapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Apabila tidak terdapat persetujuan tersebut, maka kelebihan dari sepertiga harta wasiat dinyatakan tidak sah atau harus dikurangi hingga batas yang diperbolehkan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kondisi konkret para pihak yang bersengketa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perkara wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hak-hak ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang akan membuat wasiat untuk memahami batasan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Di sisi lain, hakim diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan wasiat. Kata Kunci: Wasiat, Hukum Waris, Pertimbangan Hakim

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...