p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PELAKSANAAN WASIAT YANG MELEBIHI SEPERTIGA HARTA PEWARIS Elsa Mayori; Susi Susilawati; M. Ayyub Mubarak
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/xq1npd82

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris, hakim pada umumnya mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan normatif yang mengatur batas maksimal wasiat, yaitu sepertiga dari harta peninggalan, kecuali terdapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Apabila tidak terdapat persetujuan tersebut, maka kelebihan dari sepertiga harta wasiat dinyatakan tidak sah atau harus dikurangi hingga batas yang diperbolehkan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kondisi konkret para pihak yang bersengketa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perkara wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hak-hak ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang akan membuat wasiat untuk memahami batasan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Di sisi lain, hakim diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan wasiat. Kata Kunci: Wasiat, Hukum Waris, Pertimbangan Hakim
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PELAKSANAAN WASIAT YANG MELEBIHI SEPERTIGA HARTA PEWARIS Elsa Mayori; Susi Susilawati; M. Ayyub Mubarak
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/xq1npd82

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris, hakim pada umumnya mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan normatif yang mengatur batas maksimal wasiat, yaitu sepertiga dari harta peninggalan, kecuali terdapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Apabila tidak terdapat persetujuan tersebut, maka kelebihan dari sepertiga harta wasiat dinyatakan tidak sah atau harus dikurangi hingga batas yang diperbolehkan. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kondisi konkret para pihak yang bersengketa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perkara wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hak-hak ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang akan membuat wasiat untuk memahami batasan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Di sisi lain, hakim diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan wasiat. Kata Kunci: Wasiat, Hukum Waris, Pertimbangan Hakim