Guru menempati posisi sentral dalam sistem pendidikan, dan di Indonesia kompetensinya telah diatur secara formal melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 ke dalam empat domain: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Namun, gagasan tentang guru ideal sesungguhnya telah lama dibahas dalam tradisi keilmuan Islam, salah satunya melalui kitab klasik Ta'lim al-Muta'allim Thariq al-Ta'allum karya Syekh Burhanuddin Az-Zarnuji, yang hingga kini masih menjadi rujukan utama di pesantren-pesantren Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep guru ideal dalam kitab tersebut dan mengontekstualisasikannya dengan empat kompetensi guru versi regulasi modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dan analisis isi (content analysis) secara deskriptif-kualitatif, mengikuti alur reduksi data, kategorisasi, dan penarikan kesimpulan model Miles & Huberman. Sumber data primer adalah kitab Ta'lim al-Muta'allim edisi terjemahan Aliy As'ad, dengan sumber sekunder berupa regulasi pendidikan nasional dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep guru ideal Az-Zarnuji, yang dirumuskan melalui sifat al-a'lam, al-awra', dan al-asann, memiliki relevansi kuat dengan keempat kompetensi guru kontemporer: sifat wara', sabar, dan ikhlas selaras dengan kompetensi kepribadian; prinsip tadarruj dan muraja'ah selaras dengan kompetensi pedagogik; adab pergaulan dan kewibawaan sosial selaras dengan kompetensi sosial; serta penguasaan keilmuan mendalam dan semangat belajar sepanjang hayat selaras dengan kompetensi profesional. Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam pandangan Az-Zarnuji, keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan saling terkait, berbeda dari pendekatan regulasi modern yang cenderung memperlakukannya sebagai domain terpisah. Temuan ini menegaskan bahwa khazanah pendidikan Islam klasik tetap relevan untuk memperkaya pengembangan profesionalisme guru di era kontemporer, khususnya dalam memperkuat dimensi moral-spiritual yang kerap terpinggirkan oleh pendekatan regulasi yang bersifat teknis-administratif.
Copyrights © 2026