AbstrakPerubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan perluasan kewenangan fiskal daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah memunculkan ketegangan antara keabsahan prosedural dan penerimaan sosial atas kebijakan pajak, sehingga menimbulkan resistensi publik yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji konstruksi asas legalitas dalam hierarki regulasi perpajakan, mengevaluasi penerapan asas keadilan dalam kebijakan kenaikan tarif, serta merumuskan relasi dialektis antara legitimasi formal dan legitimasi substantif di tengah gejolak penolakan masyarakat. Kajian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, dengan menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait serta literatur akademik pendukung melalui teknik deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa kerangka regulasi telah memenuhi syarat keabsahan formal melalui prinsip kepastian dan ketegasan norma, namun implementasinya masih menyisakan ketimpangan beban pajak, sifat regresif Pajak Pertambahan Nilai, serta disparitas tarif antardaerah yang memicu ketidakpuasan publik. Disimpulkan bahwa keabsahan prosedural semata tidak cukup menjamin kepatuhan sukarela tanpa disertai transparansi, partisipasi bermakna, dan keadilan distributif. Disarankan adanya harmonisasi regulasi, kajian dampak sosial-ekonomi, serta mekanisme kompensasi bagi kelompok rentan guna memperkuat penerimaan kebijakan secara berkelanjutan. Kata Kunci: asas keadilan; asas legalitas; hierarki peraturan perundang-undangan; legitimasi kebijakan pajak; resistensi publik
Copyrights © 2026