Barongko : Jurnal Ilmu Kesehatan
Vol. 5 No. 1 (2026): Barongko : Jurnal Ilmu Kesehatan (November)

Aspek Hukum Dalam Hubungan Antara Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan

Amin Ibrizatun (Universitas Pertahanan RI)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2026

Abstract

Latar Belakang: Hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien merupakan hubungan profesional yang didasarkan pada kepercayaan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pemenuhan aspek hukum seperti pemberian informed consent, kerahasiaan medis, hak dan kewajiban pasien, serta kepatuhan terhadap standar profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum dapat menimbulkan konflik, sengketa medis, bahkan tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara penerapan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan dengan kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Metode: Penelitian menggunakan desain kuantitatif analitik dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian dilaksanakan di salah satu rumah sakit umum di Indonesia pada bulan Januari–Maret 2026. Sampel penelitian berjumlah 120 responden yang terdiri atas pasien rawat jalan dan rawat inap, dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner mengenai penerapan aspek hukum pelayanan kesehatan dan kualitas hubungan tenaga kesehatan–pasien. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat menggunakan uji Chi-Square dengan tingkat signifikansi 95%. Hasil: Berdasarkan data simulasi, sebanyak 71 responden (59,2%) menilai penerapan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan sudah baik, sedangkan 49 responden (40,8%) menilai masih kurang baik. Sebanyak 77 responden (64,2%) menyatakan hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien berada pada kategori baik. Hasil uji Chi-Square menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara penerapan aspek hukum dengan kualitas hubungan tenaga kesehatan dan pasien (p = 0,001). Kesimpulan: Penerapan aspek hukum yang baik dalam pelayanan kesehatan berhubungan dengan meningkatnya kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum, etika profesi, serta penghormatan terhadap hak pasien perlu terus ditingkatkan guna menciptakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Barongko

Publisher

Subject

Education Engineering Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health

Description

Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan (BaJIK) adalah jurnal peer-review nasional yang diterbitkan oleh Asosiasi Guru dan Dosen Seluruh Indonesia. Jurnal Ilmu Kesehatan ini bersifat open access atau akses terbuka serta bertujuan untuk berbagi dan mempromosikan kualitas layanan masyarakat dengan menerapkan ...