Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Informed Consent Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Tenaga Kesehatan Amin Ibrizatun
Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 5 No. 1 (2026): Barongko : Jurnal Ilmu Kesehatan (November)
Publisher : Asosiasi Guru dan Dosen Seluruh Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59585/bajik.v5i1.1500

Abstract

Latar Belakang: Informed consent merupakan salah satu prinsip fundamental dalam pelayanan kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Di sisi lain, pelaksanaan informed consent yang sesuai ketentuan juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesional. Namun, implementasi informed consent di fasilitas pelayanan kesehatan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan komunikasi, rendahnya pemahaman pasien, serta kurang optimalnya dokumentasi persetujuan tindakan medis. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara implementasi informed consent dengan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Metode: Penelitian menggunakan desain kuantitatif analitik dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian dilaksanakan di salah satu rumah sakit umum di Indonesia pada Januari–Maret 2026. Sampel berjumlah 120 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner mengenai implementasi informed consent dan persepsi perlindungan hukum. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat menggunakan uji Chi-Square dengan tingkat kepercayaan 95%. Hasil: Berdasarkan data simulasi, sebanyak 73 responden (60,8%) menilai implementasi informed consent telah dilakukan dengan baik, sedangkan 47 responden (39,2%) menilai pelaksanaannya masih kurang baik. Sebanyak 79 responden (65,8%) menyatakan bahwa perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan telah berjalan dengan baik. Hasil uji Chi-Square menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara implementasi informed consent dengan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan (p = 0,001). Kesimpulan: Implementasi informed consent yang baik berhubungan secara signifikan dengan meningkatnya perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit perlu memastikan bahwa prosedur informed consent dilaksanakan secara lengkap, jelas, dan terdokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek Hukum Dalam Hubungan Antara Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Amin Ibrizatun
Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 5 No. 1 (2026): Barongko : Jurnal Ilmu Kesehatan (November)
Publisher : Asosiasi Guru dan Dosen Seluruh Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59585/bajik.v5i1.1501

Abstract

Latar Belakang: Hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien merupakan hubungan profesional yang didasarkan pada kepercayaan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pemenuhan aspek hukum seperti pemberian informed consent, kerahasiaan medis, hak dan kewajiban pasien, serta kepatuhan terhadap standar profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum dapat menimbulkan konflik, sengketa medis, bahkan tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara penerapan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan dengan kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Metode: Penelitian menggunakan desain kuantitatif analitik dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian dilaksanakan di salah satu rumah sakit umum di Indonesia pada bulan Januari–Maret 2026. Sampel penelitian berjumlah 120 responden yang terdiri atas pasien rawat jalan dan rawat inap, dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner mengenai penerapan aspek hukum pelayanan kesehatan dan kualitas hubungan tenaga kesehatan–pasien. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat menggunakan uji Chi-Square dengan tingkat signifikansi 95%. Hasil: Berdasarkan data simulasi, sebanyak 71 responden (59,2%) menilai penerapan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan sudah baik, sedangkan 49 responden (40,8%) menilai masih kurang baik. Sebanyak 77 responden (64,2%) menyatakan hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien berada pada kategori baik. Hasil uji Chi-Square menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara penerapan aspek hukum dengan kualitas hubungan tenaga kesehatan dan pasien (p = 0,001). Kesimpulan: Penerapan aspek hukum yang baik dalam pelayanan kesehatan berhubungan dengan meningkatnya kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum, etika profesi, serta penghormatan terhadap hak pasien perlu terus ditingkatkan guna menciptakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.