Masalah sosial seperti pengemis, gelandangan, dan orang terlantar adalah suatu hal yang dapat menggambarkan masyarakat miskin yang ada didalam suatu wilayah. Para gelandangan tersebut secara tidak Langsung memberikan persepsi Kabupaten Boyolali sebagai kabupaten yang kumuh, kotor sehingga mempengaruhi keindahan Kabupaten Boyolali. Karena permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Boyolali membentuk Peraturan Daerah No.8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui implementasi Satpol PP Boyolali dalam menegakkan Perda Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dalam menangani permasalahan PGOT secara efektif dan kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan empiris yaitu mengkaji tentang peranan Satpol PP dalam menegakkan Perda Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hasil penelitian ini adalah Satpol PP Kabupaten Boyolali telah memiliki pedoman hukum yang jelas untuk menjalankan perannya berdasarkan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2025. Hal ini bisa dilihat dari data patroli yang telah dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Boyolali dan data dari Dinas Sosial mengenai pemanfaatan yang ada di rumah singgah Kabupaten Boyolali yang terdapat sejumlah 34 orang. Pelaksanaan Perda ini oleh Satpol PP Kabupaten Boyolali juga masih mengalami beberapa hambatan yang ditinjau dari lima faktor penegakan hukum.
Copyrights © 2026