Pancasila sebagai dasar negara indonesia merupakan salah satu dari kesepakatan yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa, disamping itu bhinika tunggal ika sebagai semboyan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan UUD 1945 sebagai konsitusi. Kesepakatan dimaknai tidak hanya sebuah dokumen perjanjian, akan tetapi ia merupakan kerelaan hati untuk hidup bersama karena satu keyakinan bahwa perbedaan tidak akan mungkin dihindarkan, akan tetapi disebalik perbedaan itu menyimpan kesamaan untuk membangun kebersamaan, hidup berdampingan bergandengan tangan membangun dan memajukan kehidupan bangsa. Melalui Muktamar Muhammadiyah ke 47 yang dilaksanakan di Makasar tahun 2015 menguatkan negara pancasila sebagai negara kesatuan adalah darul ahdi wa syahadah, artinya negara pancasila yang ada saat ini tidak dilahirkan secara instan, indonesia lahir karena telah menjalani proses perdebatan panjang yang akhirnya berujung kepada kesapakatan untuk hidup bersama ditengah perbedaan yang ada yang disemenagai oleh tekad saling berlomba-lomba dalam kebaikan guna membangun indonesia yang lebih baikĀ
Copyrights © 2026