Bali, yang dikenal dengan keindahan budaya Hindu dan filosofi Tri Hita Karana, menyimpan ironi mendalam terkait ketidakadilan gender. Artikel ini menganalisis diskriminasi terhadap perempuan Bali dalam sistem patrilineal yang rigid, serta kontradiksinya dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Melalui studi literatur dan analisis yuridis-normatif, ditemukan bahwa sistem purusa-pradana mengakibatkan tiga kerugian sistematis: pertama, pencabutan hak waris (druwe hita) bagi perempuan yang menikah; kedua, tragedi sosial bagi perempuan triwangsa pasca perceraian lintas kasta (nyerod) yang mengalami stigma dan pengusiran dari keluarga asal; ketiga, ketidakmampuan mengakses hak gono-gini yang memicu kemiskinan struktural. Tekanan ekstrem ini mendorong fenomena mabebasan (pindah agama) dan eksodus perempuan dari sistem budaya. Padahal, data menunjukkan 70% pelaku UMKM sarana upacara dan 65% peserta pelatihan seni adalah perempuan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Jana Kerthi (Pemuliaan Manusia) dan ancaman serius bagi regenerasi budaya Bali. Meskipun Pasamuhan Agung IV/2023 dan Putusan MA No. 4766 K/Pdt/1998 telah membuka ruang reformasi, implementasi di tingkat desa adat masih timpang akibat awig-awig yang kaku dan stigma sosial.
Copyrights © 2026