Maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia menuntut peningkatan literasi finansial digital, khususnya pada mahasiswa yang rentan terhadap praktik predatory lending. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui edukasi digital berbasis e-book berjudul panduan praktis menghindari pinjaman online ilegal. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif dengan distribusi materi melalui google drive dan evaluasi melalui google form pada mahasiswa. Hasil pra kuesioner menunjukkan 65,8% responden pernah menerima tawaran pinjaman online dengan media sosial sebagai saluran dominan. Kemampuan mengecek legalitas layanan hanya 47,4% sebelum edukasi. Setelah intervensi edukasi, terjadi peningkatan. Responden menyatakan memahami dalam membedakan pinjaman legal atau ilegal, memahami risiko penyalahgunaan data pribadi, dan lebih selektif terhadap tawaran dana cepat. Perubahan perilaku juga terlihat dari penghapusan aplikasi tidak terdaftar OJK. Edukasi berbasis media digital yang sederhana terbukti cukup efektif dalam meningkatkan literasi finansial digital. Namun, pendampingan berkelanjutan diperlukan mengingat masih terdapat responden yang menganggap pinjaman online pada umumnya sebagai solusi praktis. Kegiatan ini berpotensi dikembangkan untuk kelompok masyarakat lain sebagai upaya preventif kejahatan finansial digital.
Copyrights © 2026