Pelayanan administrasi kependudukan merupakan kewajiban dasar pemerintah daerah, namun evaluasi kinerjanya melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) masih bersifat administratif-teknokratis sehingga belum menjangkau dimensi etika pelayanan publik, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral aparat. Penelitian ini menawarkan solusi berupa analisis kinerja pelayanan administrasi kependudukan yang memadukan pengukuran capaian kuantitatif berbasis LKjIP dengan perspektif akuntansi syariah, mencakup lima prinsip yaitu amanah, mas'uliyah, 'adl, transparansi, dan maslahah. Penelitian bertujuan menganalisis capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Tahun 2024 serta menilai kesesuaiannya dengan nilai-nilai tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan studi dokumentasi terhadap LKjIP, Renstra, Perjanjian Kinerja, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat indikator kinerja utama, seluruhnya mencapai kategori Sangat Tinggi dengan rata-rata capaian 103,9%; Rasio penduduk ber-KTP mencapai 99,14%, sedangkan tiga indikator Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 104,6%. Ditinjau dari akuntansi syariah, prinsip amanah, mas'uliyah, dan transparansi tergolong Baik, sementara prinsip 'adl dan maslahah masih tergolong Cukup karena data kinerja belum terdisagregasi dan keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini merekomendasikan penyajian data kinerja yang lebih terdisagregasi guna mendukung pemerataan pelayanan.
Copyrights © 2026