Penelitian ini mengkaji konsep qiwāmah dalam perspektif tafsir klasik dan maqāshid al-syarī'ah sebagai respons atas krisis ketahanan keluarga Muslim Indonesia di tengah pusaran narasi gender kontemporer. Krisis ini ditandai oleh lonjakan angka perceraian yang mencapai 438.168 kasus pada tahun 2025 (meningkat dari 399.921 kasus pada 2024), fenomena fatherless yang menjangkau 20,1% anak Indonesia di bawah usia 18 tahun, serta meluasnya narasi gender sekuler yang cenderung mengeliminasi peran qiwāmah laki-laki atas nama emansipasi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dan pendekatan tafsir maqāshid ī, penelitian ini menemukan bahwa: (1) qiwāmah adalah amanah kepemimpinan yang berdimensi nafkah, perlindungan, pendidikan, dan kemitraan—bukan instrumen dominasi; (2) krisis qiwāmah terbukti secara empiris berkontribusi pada disintegrasi keluarga dan fenomena fatherless; (3) dakwah Islam melalui empat sarana—bimbingan pra-nikah, konseling keluarga berbasis Islam, tarbiyah usriyyah, dan dakwah digital—terbukti efektif merevitalisasi fungsi qiwāmah; serta (4) qiwāmah berbasis maqāshid al-syarī'ah memiliki relevansi langsung dengan pencapaian SDG 3, 4, 5, 10, dan 16. Penelitian ini berkontribusi dalam mengisi celah literatur yang belum mengintegrasikan qiwāmah, dakwah, dan SDGs secara komprehensif dalam satu kerangka analisis.
Copyrights © 2026