Budaya adalah hasil cipta karsa manusia yang terhimpun dalam masyarakat tertentu. Tata upacara adat di dalam kehidupan masyarakat Jawa adalah merupakan hasil fragmentasi nilai dharma yang dikolaborasikan dengan olah cipta, rasa, karsa, dan karya di dalam kehidupan masyarakat Jawa.Adat perkawinan adalah salah satu pelaksanaan budaya karena merupakan serangkaian kegiatan tradisional yang turun-temurun yang mempunyai maksud dan tujuan agar sebuah perkawinan selamat sejahtera serta mendatangkan kebahagiaan dikemudian hari. Berdasarkan latar belakang dirumuskan masalah sebagaiberikut:Bagaimanakah pelaksanaan upacara perkawinan adat Jawa penganut Hindu di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah?Bagaimanakah penerapan ajaran Agama Hindu dalam perkawinan adat Jawa di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah? Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu merupakan sebuah metode penelitian yang memaparkan secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif.Pelaksanaan upacara perkawinan adat Jawa penganut Hindu di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Perkawinan adat Jawa memiliki banyak prosesi yang harus dilaksanakan oleh kedua pengantin dan juga keluarga pengantin. Terdapat tiga langkah yaitu : Proses Pranikah berisi upacara pinangan, jodongan/asok srana / serah-serahan, dan Kumbakarnan/Gethok Dino. Proses persiapan pernikahan berisi acara Atur Wuninga, Cuthik geni, Pasang tarub, Sadhe dawet, dan Midodareni. Sedangkan pada saat Pelaksanaan perkawinan terdapat prosesi Balangan gantal/kinangan, Menginjak telor, Sungkem, dan Dahar kembul nasi kuning.Penerapan ajaran Agama Hindu dalam pelaksanaan perkawinan adat Jawa di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Penerapan ajaran Agama Hindu dalam prosesi perkawinan adat Jawa di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban mengacu pada Tri Kerangka Agama Hindu, yaitu (1) tattwa 'teologi dan/atau filsafat agama' berisi ajaran ketuhanan; (3) susila 'ajaran moral' berisi aturan-aturan moral agama; dan (3) upacara 'ritual' yang kemudian disebut acara agama.
Copyrights © 2026