Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam Islam tidak selalu hadir dalam bentuk yang terperinci dan operasional. Hadits Nabi ﷺ. hadir sebagai sumber kedua yang berfungsi menjelaskan, memperinci, dan melengkapi kandungan Al-Qur'an. Fungsi penjelasan inilah yang dalam tradisi ushul fiqh dikenal dengan istilah bayan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tipologi fungsi hadits sebagai bayan terhadap Al-Qur'an serta implikasinya dalam proses istinbath hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis, yaitu mengkaji dan menganalisis sumber-sumber primer berupa kitab-kitab ushul fiqh dan ulumul hadits klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi bayan hadits terhadap Al-Qur'an terbagi dalam empat tipologi utama: bayan taqrir (penguatan), bayan tafsir (penjelasan dan perincian), bayan tasyri' (penetapan hukum mandiri), dan bayan nasakh (penghapusan hukum). Masing-masing tipologi memiliki karakteristik dan contoh penerapan yang berbeda dalam istinbath hukum. Pemahaman yang tepat atas tipologi ini memiliki implikasi signifikan bagi para mujtahid dalam menetapkan hukum Islam secara benar dan proporsional, termasuk dalam menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer.
Copyrights © 2026