Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan manajemen Rumah Sakit Sari Asih Karawaci dalam mengimplementasikan kebijakan klasifikasi layanan berbasis kemampuan pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengklasifikasikan rumah sakit berdasarkan strata kompetensi: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan metode Grounded Theory dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 19 informan kunci (jajaran manajemen dan kepala unit), observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan open coding, axial coding, dan selective coding, dikombinasikan dengan reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RS Sari Asih Karawaci berada pada kondisi siap bersyarat (conditionally ready). Kesiapan regulasi internal ditopang oleh instruksi top-down dari direktur dan mekanisme koordinasi lintas bidang yang organik. Kesiapan SDM dinilai bersyarat: sertifikasi klinis staf eksisting terpenuhi, namun masih terdapat kelangkaan dokter subspesialis, dengan catatan bahwa layanan perinatologi-NICU yang ditopang dokter anak fellowship perinatologi tetap merupakan pelayanan unggulan strategis (centre of excellence). Kesiapan sarana prasarana dinilai memadai melalui skema pengadaan bottom-up yang dipantau melalui ASPAK dan RS Online. Hambatan utama meliputi keterbatasan ruangan serta inkonsistensi nomenklatur alat kesehatan antara kondisi lapangan dan sistem digital. Strata kompetensi maksimal yang mampu dilaksanakan saat ini adalah strata Madya, dengan potensi peningkatan pada layanan rehabilitasi medik, hemodialisis, laboratorium, dan radiologi.
Copyrights © 2026