Kepemimpinan dalam Islam tidak dipahami semata sebagai jabatan struktural, melainkan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan masyarakat. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep dan landasan kepemimpinan politik Islam, kriteria dan mekanisme pemilihan pemimpin, pandangan Islam terhadap kepemimpinan non-Muslim, serta relasi rakyat-pemimpin, kemudian mengontekstualisasikannya pada praktik kepemimpinan politik di masyarakat pesantren. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui tahapan heuristik, verifikasi, interpretasi, dan sintesis atas sumber primer (Al-Qur'an dan Hadis) serta sumber sekunder berupa artikel jurnal dan buku. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan menjadi fondasi kepemimpinan politik Islam yang tetap relevan diterapkan dalam sistem demokrasi modern. Pada masyarakat pesantren, nilai-nilai tersebut terejawantah melalui peran kiai sebagai figur otoritatif yang tidak hanya berfungsi sebagai pembimbing keagamaan, tetapi juga mengalami transformasi menuju keterlibatan politik praktis, termasuk melalui pemanfaatan media digital sebagai sarana komunikasi politik. Sebagai kebaruan (novelty), artikel ini menawarkan model integratif yang menghubungkan prinsip-prinsip fiqh siyasah klasik (amanah, ‘adalah, syura, dan maslahah) dengan indikator good governance kontemporer (transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas) sebagai kerangka evaluatif bagi kepemimpinan politik berbasis pesantren. Model ini diharapkan dapat menjadi instrumen analitis bagi kajian lanjutan mengenai peran pesantren dalam demokrasi lokal Indonesia
Copyrights © 2026