Hukum waris merupakan salah satu bidang hukum yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat karena setiap individu pada akhirnya akan mengalami peristiwa kematian yang menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris. Di Indonesia, keberadaan sistem hukum yang pluralistik menyebabkan penyelesaian kewarisan didasarkan pada tiga sistem hukum, yaitu hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Perbedaan dasar hukum, subjek hukum, serta mekanisme pembagian warisan pada masing-masing sistem sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, yang sebagian besar belum memahami pentingnya penentuan sistem hukum waris yang tepat. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi secara interaktif, diskusi, serta tanya jawab untuk menggali permasalahan kewarisan yang dihadapi peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai perbedaan karakteristik, dasar hukum, dan penerapan ketiga sistem hukum waris. Selain itu, perlu ditingkatkannya literasi hukum masyarakat sehingga diharapkan mampu meminimalkan sengketa waris dan mewujudkan penyelesaian kewarisan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026