Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum terutama tentang Perlindungan Hukum Anak Zina Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang mengangkat topik “ Perlindungan Hukum Anak Zina Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, asas-asas perkawinan syarat-syarat perkawinan, pengertian anak luar kawin, perlindungan hukum menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik tersebut, perangkat desa , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan, lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest. Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak dari Masyarakat yang belum tahu bagaimana perlindungan hukum menurut hukum Islam dan perkembangannya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010. Masyarakat Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas menghendaki adanya Penyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi Masyarakat di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas .
Copyrights © 2026