WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 5 No. 3 (2026): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK ZINA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DI KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS

Agoes Djatmiko (Universitas Wijayakusuma)
Elly Kristiani Purwendah (Unknown)
Eti Mul Erowati (Unknown)
Ati Setyowati (Unknown)
Suprapto Suprapto (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2026

Abstract

Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum terutama tentang Perlindungan Hukum Anak Zina Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang mengangkat topik “ Perlindungan Hukum Anak Zina Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, asas-asas perkawinan syarat-syarat perkawinan, pengertian anak luar kawin, perlindungan hukum menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik tersebut, perangkat desa , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan, lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest. Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak dari Masyarakat yang belum tahu bagaimana perlindungan hukum menurut hukum Islam dan perkembangannya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010. Masyarakat Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas menghendaki adanya Penyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi Masyarakat di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas .

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

wikuacitya

Publisher

Subject

Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah jurnal nasional yang berisi hasil-hasil kegiatan pengabdian masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya ekonomi dan bisnis, teknik, peternakan, administrasi publik, dan hukum. WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat ...