Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2025 merupakan inisiatif gizi berskala masif dengan alokasi anggaran mencapai Rp 71 triliun per tahun. Besarnya anggaran ini membuka celah sistemik terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum pengadaan transparan sebagai instrumen mitigasi risiko korupsi dalam Program MBG. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap model Brazil dan India, penelitian ini menemukan kekosongan hukum (rechtsleemte) yang signifikan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 untuk mengakomodasi karakteristik khusus pengadaan bahan pangan segar berskala masif. Sebagai kebaruan penelitian (novelty), studi ini menawarkan kerangka mitigasi korupsi berbasis risiko yang mengintegrasikan regulasi pengadaan khusus program gizi, sistem informasi terpadu berbasis teknologi, pelembagaan pengawasan partisipatif multi-stakeholder, dan penguatan rezim sanksi. Temuan komparatif menunjukkan bahwa model pengawasan partisipatif Brasil (CAE) dan reformasi hukum India pasca-2013 menyediakan pembelajaran kritis bagi Indonesia. Tanpa intervensi hukum yang komprehensif, Program MBG berisiko tinggi terhadap penyimpangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas pangan bergizi.
Copyrights © 2026