Namun, hal ini memicu antinomi norma tajam dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN yang mewajibkan kehadiran fisik penghadap, serta Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE yang mengecualikan akta notaril dari rezim alat bukti elektronik yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum akta RUPS virtual melalui pisau analisis Putusan PT Kendari Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI, serta mengkaji pengaruhnya terhadap pelindungan hukum Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, terdapat paradoks hukum dalam pembuktian formil. Putusan PT Kendari yang menyatakan sah akta RUPS virtual mengalami disorientasi karena mencampuradukkan hukum materiil korporasi (UUPT) dengan hukum formil kenotariatan (UUJN). Syarat kehadiran fisik merupakan dwingend recht (hukum memaksa), sehingga pengabaiannya mengakibatkan sanksi degradatie van bewijskracht (degradasi kekuatan pembuktian) menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata. Pertimbangan hakim terbukti mengidap kesesatan penalaran (fallacy of reasoning/argumentum ad novitatem) demi efisiensi bisnis. Kedua, putusan ini tidak memberikan kepastian hukum nasional maupun pelindungan hukum preventif yang kuat bagi Notaris. Indonesia menganut sistem Civil Law yang tidak mengikat hakim melalui asas stare decisis. Konsep Cyber Notary saat ini masih berstatus ius constituendum karena ketiadaan peraturan pelaksana teknis, sehingga Notaris tetap berada pada posisi rentan (vulnerable) terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau jerat pidana akibat risiko siber seperti deepfake. Diperlukan rekonstruksi normatif berupa harmonisasi regulasi antara UUJN dan UU ITE oleh legislator untuk menciptakan kepastian pelindungan hukum preventif.
Copyrights © 2026