Kebijakan impor pangan merupakan instrumen pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan nasional. Namun, kebijakan impor yang tidak mempertimbangkan kepentingan produksi pangan dalam negeri berpotensi mengancam keberlanjutan usaha tani, kesejahteraan petani, dan kedaulatan pangan nasional. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur bahwa kebijakan dan peraturan impor pangan harus memperhatikan keberlanjutan usaha tani serta peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil. Meskipun demikian, ketentuan tersebut masih memerlukan penguatan secara normatif karena belum memberikan parameter yang jelas dan mekanisme perlindungan yang memadai terhadap petani dari dampak kebijakan impor. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kebijakan impor pangan berdasarkan Pasal 39, mengidentifikasi kelemahan normatif dalam memberikan perlindungan terhadap petani, serta merumuskan rekonstruksi norma yang berorientasi pada perlindungan petani dan kedaulatan pangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum. Rekonstruksi Pasal 39 diharapkan menghasilkan norma yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum, sehingga kebijakan impor dapat menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan keberlanjutan produksi pangan dalam negeri serta kesejahteraan petani.
Copyrights © 2026