Penelitian ini menganalisis kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta merumuskan batas tindakan represif dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Batam dari perspektif hukum pidana, terutama untuk membedakan kapan tindakan tetap sah sebagai penegakan administratif dan kapan berpotensi memunculkan pertanggungjawaban pidana. Kerangka konseptual dibangun dari perdebatan hukum administrasi dan hukum pidana mengenai kewenangan, asas legalitas, proporsionalitas, subsidiaritas, dan alasan pembenar perintah jabatan yang sah sebagai parameter pembatas paksaan negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat data empiris berbasis dokumen publik pemerintah daerah dan pemberitaan media lokal sebagai jejak bukti praktik penertiban. Temuan menunjukkan pola penertiban yang dominan berupa pembongkaran lapak dan pengangkutan barang, sehingga titik uji utama bergeser pada keterpenuhan prasyarat prosedural yang dapat ditelusuri, yaitu tahapan teguran dan peringatan, surat tugas atau perintah, berita acara, pendataan barang, serta mekanisme pasca penertiban, dan pada kesepadanan kadar pemaksaan dengan tujuan kebijakan daerah. Implikasi penelitian menegaskan perlunya penguatan SOP, pembuktian administrasi, pendataan dan mekanisme pengembalian atau penyelesaian barang sebagai instrumen inti untuk menjaga legitimasi penegakan dan mencegah ekses tindakan.
Copyrights © 2026