Fintech P2P lending dan crowdfunding syariah di Indonesia tumbuh pesat, dengan lebih dari 20 penyelenggara dan pertumbuhan tahunan 18 persen, namun payung hukumnya masih menumpang pada regulasi fintech konvensional dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018 masih bersifat normatif tanpa panduan operasional digital yang rinci. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian implementasi akad (mudharabah, musyarakah, murabahah, wakalah bil ujrah) pada platform P2P lending/crowdfunding syariah terhadap ketentuan fatwa, serta menelaah efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada proses transaksi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan analisis isi (content analysis) terhadap syarat & ketentuan platform, dianalisis melalui rubrik coding berbasis rukun dan syarat akad. Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia pada 2025 menjadi ilustrasi konkret adanya potensi pergeseran risiko yang seharusnya dibagi (profit-loss sharing) menjadi ditanggung sepihak oleh pemberi dana. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis pada kajian sharia governance digital dan kontribusi praktis bagi penguatan pengawasan kepatuhan syariah pada industri fintech syariah.
Copyrights © 2026