Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian, namun banyak pelaku usaha skala rumahan yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana proses pengajuannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada ibu-ibu PKK Gondang Lor mengenai Proses Produk Halal (PPH) dan mekanisme pengajuan sertifikasi halal melalui jalur Pernyataan Mandiri (Self Declare). Mitra kegiatan ini adalah kelompok ibu PKK di Gondang Lor yang sebagian besar memiliki rintisan usaha kuliner rumahan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Pendidikan Masyarakat berupa sosialisasi dan penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2025. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait lima kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengenalan kategori bahan kritis dan tidak kritis, serta pemahaman alur persyaratan pengajuan self declare sesuai regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kesimpulannya, kegiatan sosialisasi ini berhasil menumbuhkan kesadaran dan komitmen pelaku UMKM ibu PKK Gondang Lor untuk segera mendaftarkan produknya guna memberikan rasa aman bagi konsumen serta meningkatkan daya saing produk di pasaran
Copyrights © 2026