Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penghasilan affiliator marketplace dalam perspektif fikih muamalah, mengkaji kewajiban zakat atas penghasilan tersebut menurut fikih zakat kontemporer, serta merumuskan konstruksi hukum zakat yang sesuai dengan karakteristik profesi affiliator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan fikih. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muamalah, fikih zakat kontemporer, fatwa ekonomi syariah, serta berbagai penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan affiliator marketplace dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang sah melalui akad samsarah dan ijarah. Penghasilan tersebut lebih tepat diklasifikasikan sebagai objek zakat penghasilan (zakat profesi) dibandingkan zakat perdagangan karena berasal dari jasa promosi dan bukan aktivitas jual beli barang. Kewajiban zakat dikenakan apabila penghasilan berasal dari sumber yang halal, mencapai nisab setara 85 gram emas, dan dimiliki secara penuh. Adapun komisi yang berasal dari promosi produk yang bertentangan dengan prinsip syariah tidak dapat menjadi objek zakat. Dengan demikian, penghasilan affiliator marketplace yang halal dan memenuhi syarat syariah dapat dikenakan zakat penghasilan sebesar 2,5% sesuai pendekatan fikih zakat kontemporer
Copyrights © 2026